Pelaksanaan PTM Sekolah

Pelaksanaan PTM Sekolah

Pelaksanaan PTM Sekolah – Kondisi di mana siswa diharuskan untuk melakukan pembelajaran daring ini sudah terjadi cukup lama. Disisi lain hal ini juga menyebabkan banyak siswa yang merasa kurang bisa belajar dengan lebih optimal.

Sehingga secara langsung juga akan berpengaruh pada nilai atau hasil ujiannya. Karena banyak hal yang menjadi pertimbangan banyak yang berharap sekolah bisa dilaksanakan secara tatap muka secepatnya.

Pelaksanaan PTM Sekolah

Persiapan Yang Dilakukan Untuk Pelaksanaan PTM Sekolah

Beberapa sekolah sudah siap untuk melakukan sistem pembelajaran secara offline atau tatap muka. Namun Kemendikbudristek tetap menghimbau agar sekolah tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika akan melaksanakan sistem tatap muka ini. Tujuannya sudah pasti demi keselamatan dan kesehatan siswa hingga masyarakat setempat.

Sekolah yang ingin menjalankan sistem tatap muka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan sebagai berikut:

  • Memiliki Satgas Covid Khusus

Satgas ini nantinya akan secara khusus menangani masalah atau hal yang berkaitan dengan covid yang terjadi di saat penerapan PTM. Sekolah juga harus secara bersama dengan komite sekolah membicarakan perihal ini secara mendetail terlebih dahulu sebagai bentuk persiapan.

  • Tingkat PPKM

Sistem tatap muka ini tidak bisa diterapkan pada semua sekolah di semua wilayah dengan sembarangan. Persetujuan dari sistem ini juga akan dilihat dari salah satunya tingkat PPKM di daerah tersebut. Sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat PPKM yang aktif tentu masih harus menjalankan sistem pembelajaran jarak jauh.

  • Guru Sudah Vaksin 2 kali

Selain dari segi wilayahnya bukan termasuk dalam zona merah, guru atau tenaga pendidiknya juga harus memenuhi persyaratan. Setidaknya guru harus sudah vaksin sebanyak 2 kali untuk dapat mengajar secara langsung.

  • Siswa Dengan Jumlah Terbatas

Sistem pelaksanaan PTM sekolah di Indonesia ini bukan berarti semua siswa diperbolehkan untuk masuk PTM sekolah. Hanya siswa dengan tingkat kelas tertentu dan juga jumlah tertentu saja yang bisa masuk sekolah secara langsung.

Jadi setiap harinya tidak semua siswa dan semua kelas bisa masuk. Hal ini biasanya akan berlaku untuk semua jenjang sekolah seperti SD, SMP hingga SMA. Siswa yang tidak masuk secara langsung atau tatap muka tersebut akan melaksanakan pembelajaran dari rumah atau online.

Contoh Penerapan PTM Sekolah Di Berbagai Tingkat dan Wilayah

Salah satu contoh penerapan PTM sekolah adalah yang terjadi pada SD Gunung Sekarang di Kabupaten Sampang. Sekolah tersebut menerapkan sistem pembelajaran tatap muka hanya sekitar tiga hari dalam seminggu saja. Jumlah siswa yang masuk juga dikurangi menjadi 50 persen saja.

Sedangkan di sekolah lain yaitu, SMPN 1 Bojong Gede di Kabupaten Bogor, selain mengurangi jumlah siswa yang masuk juga membentuk satgas covid. Satgas covid ini terdiri dari anggota OSIS dan juga guru. Salah satu kegiatan atau tugasnya adalah melakukan pengawasan dari kegiatan PTM tersebut.

Satgas covid akan melihat apakah pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang diperintahkan. Bahkan mereka juga akan bertugas untuk mengawal siswa mulai dari datang ke sekolah hingga keluar dari lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga selalu mengingatkan agar tidak bergerombol atau menjaga jarak.

Untuk pengaturan siswa yang masuk sendiri, SMPN 1 Bojong Gede ini memperbolehkan siswa masuk dengan jumlah paling banyak adalah 50% saja. Siswa dengan absen genap akan belajar di sekolah pada minggu pertama. Sedangkan siswa dengan absen ganjil akan belajar di sekolah pada minggu kedua.

Guna menghindari siswa yang berkelompok atau berkerumun ketika jam pulang sekolah, maka setiap kelas akan diberikan jeda sekitar 15 menit. Jadi mereka tidak akan pulang atau keluar kelas pada jam yang bersamaan. Hal ini bagus untuk membantu pelaksanaan PTM sekolah di daerah bisa tetap sesuai dengan persyaratan.

Pelaksanaan PTM Sesuai Tingkatan PPKM Di Wilayahnya

Pelaksanaan PTM atau pembelajaran tatap muka untuk sekolah di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas sudah diperbolehkan oleh pemerintah. Akan tetapi hal ini juga disesuaikan dengan wilayah PPKM di setiap daerahnya. Dalam hal ini tidak semua sekolah di semua wilayah boleh untuk melaksanakan sistem pembelajaran ini.

Menurut Menkominfo pelaksanaan sistem tatap muka di setiap sekolah tersebut didasarkan atau bergantung pada wilayahnya. Misalnya seperti pada Kabupaten Sumenep dan juga Blitar. Kedua kabupaten ini sudah terlebih dulu menjalankan sistem secara tatap muka. Hal ini karena pelaksanaan PTM sekolah sesuai level PPKM sudah rendah.

Kedua kabupaten tersebut sudah mulai melaksanakannya sejak 16 Agustus 2021. Tingkatan sekolah yang melakukannya adalah mulai dari TK hingga SMP. Pelaksanaan PTM ini dimungkinkan karena pemerintah ingin fokus untuk mengembalikan siswa pada PTM. Namun tentunya dengan cara yang aman atau disiplin protokol kesehatan.

Pelaksanaan PTM ini tidak bisa lagi jika harus menunggu pandemi berakhir. Selain karena masih belum bisa diprediksi kapan, banyak ilmuan yang menyatakan pandemi ini akan menjadi endemi. Ditakutkan akan menimbulkan efek yang kurang baik apabila sistem ini terus diundur.

Bagi sekolah yang ingin bisa menjalankan sistem ini, maka harus mengacu pada SKB 4 Menteri. SKB 4 Menteri tersebut seperti Menkes, Mendagri, Menag dan Mendikbud Ristek mengenai panduan sekolah yang menjalankan pembelajaran saat pandemi.

Walaupun begitu, orang tua masih memiliki hak secara penuh untuk membiarkan siswa sekolah secara tatap muka atau tidak. Dalam hal ini siswa bisa melakukan pembelajaran secara langsung atau tatap muka hanya jika diizinkan oleh orang tua saja. Jadi sekolah juga harus menyediakan pilihan untuk tatap muka atau tidak (online).

Menkominfo juga menghimbau agar sekolah mau melakukan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas sebesar 50% saja. Jumlah kapasitas ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA.

Selain itu sekolah juga harus menerapkan sistem shift. Jadi tidak semua siswa yang belajar tatap muka akan masuk di jam yang sama. Sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak ada lagi aktivitas yang lainnya di luar kegiatan belajar mengajar.

Bersamaan dengan kegiatan PTM secara terbatas tersebut, vaksinasi juga harus selalu digencarkan. Terutama untuk sekolah di mana siswanya belum mendapatkan vaksinasi. Sekolah yang diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan tatap muka adalah yang wilayahnya termasuk PPKM level 1 sampai 3.

Ketentuan Umum Pelaksanaan PTM Yang Harus Dilakukan Sekolah

Setidaknya ada 5 ketentuan yang perlu dilaksanakan oleh setiap sekolah jika ingin melaksanakan PTM yaitu:

  • Kondisi kelas satuan pendidikan mulai dari SD sampai SMA atau SMK. Kelas tersebut harus memperhatikan jarak minimal satu setengah meter.
  • Maksimal jumlah peserta didik yang ada pada kelas juga hanya 18 siswa saja. Sedangkan untuk sekolah luar biasa maksimal jumlah peserta didiknya sekitar 62 hingga 100% di setiap kelas.
  • Jumlah jam dan hari untuk PTM terbatas.
  • Semua kegiatan yang ada di sekolah harus sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker tiga lapis, mencuci tangan, menjaga jarak hingga tidak melakukan kontak fisik.
  • Semua warga sekolah harus dalam keadaan yang sehat dan sudah vaksin. Termasuk untuk yang memiliki penyakit penyerta juga harus dalam keadaan yang terkontrol.
  • Kegiatan yang bisa menjadi kerumunan tidak boleh dilaksanakan.

Dengan melakukan semua langkah tersebut pelaksanaan PTM sekolah bisa dilakukan dengan aman.

[Total: 0 Average: 0]

Write a Comment

× Yuk, langsung tanya admin!