Sekolah PTM Terbatas – PTM merupakan sistem pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka. PTM ini diadakan sebagai bentuk persiapan karena pandemi yang masih tidak diprediksi kapan akan berakhir.
Selain itu pembelajaran yang selama ini dilakukan secara online juga dirasa mengakibatkan beberapa dampak. Salah satunya adalah semakin menurunnya semangat siswa untuk belajar secara umum.
Untuk sekolah yang ingin melakukan sistem pembelajaran secara tatap muka, maka Kemendikbud dan Kementerian Agama mengeluarkan buku panduan. Buku panduan tersebut dikeluarkan pada awal Juni 2021 mengenai ketentuan untuk pelaksanaan PTM. Panduan tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bantu baik untuk tenaga pendidikan dan guru.
Daftar Isi
Prosedur Yang Harus Dijalankan Sesuai Dengan Panduan Sekolah PTM Terbatas dari Kemendikbud
Salah satu isi dari buku panduan dari kemendikbud tersebut adalah prosedur yang harus dijalankan sekolah jika ingin melaksanakan PTM. Selain itu juga ada protokol kesehatan yang wajib dijalankan juga. Berikut adalah beberapa prosedur yang perlu dijalankan oleh setiap sekolah:
-
Keadaan kelas
- Untuk siswa tingkat MI/SD hingga SMA/SMK dan juga program kesetaraan yang lainnya wajib menjaga jarak setidaknya 1.5 meter. Dalam satu kelas juga maksimal hanya berisi 18 murid saja.
- Sedangkan untuk sekolah luar biasa dari tingkat terendah yakni SD hingga menengah atas maksimal 5 siswa dengan jarak 1.5 meter.
- Untuk PAUD wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan maksimal peserta didik ada 5 orang.
-
Perilaku selama menjalankan sekolah PTM terbatas di Indonesia
- Semuanya wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan tidak melakukan kegiatan yang memerlukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman.
- Menggunakan masker bedah sekali pakai atau masker kain 3 lapis yang menutupi mulai hidung hingga dagu.
- Jika menggunakan masker kain maka hanya boleh digunakan setiap 4 jam sekali atau 4 jam sebelum lembap.
- Cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Serta menggunakan hand sanitizer ketika dibutuhkan.
- Menerapkan etika bersin atau batuk dengan baik dan aman.
-
Walaupun sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka, akan tetapi waktu dan jumlah harinya akan dibatasi
- Waktu maupun jumlah hari tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan atau peraturan setiap sekolah sendiri. Acuannya adalah tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga lingkungan sekolah.
-
Kantin
- Di masa transisi, kantin masih belum boleh beroperasi. Jadi baik guru, siswa maupun staf yang lainnya harus membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah masing-masing.
- Sedangkan dimasa kebiasaan baru, kantin sudah boleh buka namun tetap wajib menggunakan protokol kesehatan yang berlaku.
-
Kondisi warga lingkungan sekolah
- Semua warga lingkungan sekolah mulai dari siswa, guru, staf dan yang lainnya harus dalam keadaan yang sehat. Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid, maka harus tetap dalam kondisi yang sudah terkontrol.
- Semua warga lingkungan sekolah wajib tidak memiliki gejala Covid-19. Hal ini juga berlaku untuk orang yang serumah dengan warga lingkungan sekolah.
-
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga
- Pada masa transisi, tidak diperbolehkan adanya kegiatan seperti ekstrakurikuler atau olahraga bersama. Akan tetapi, warga lingkungan sekolah tetap disarankan menjalankan aktivitas fisik di rumah.
- Sedangkan pada masa kebiasaan baru, kegiatan seperti olahraga atau ekstrakurikuler diperbolehkan namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
-
Kegiatan lainnya selain pembelajaran
- Ketika masa transisi, tidak boleh ada kegiatan yang dilakukan selain kegiatan belajar mengajar. Misalnya seperti orang tua yang menunggu peserta didik hingga pulang sekolah atau pertemuan wali murid dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
- Pada masa kebiasaan baru kegiatan di luar belajar mengajar sudah diperbolehkan hanya saja tetap menggunakan protokol kesehatan ketat.
-
Kegiatan yang dilakukan di luar sekolah diperbolehkan akan tetapi harus dengan protokol kesehatan ketat.
Protokol Kesehatan Yang Dilaksanakan Saat Sedang Pembelajaran Tatap Muka
Selain adanya prosedur pembelajaran, juga ada protokol kesehatan yang perlu dilaksanakan untuk setiap sekolah. Protokol dan panduan sekolah PTM terbatas ini wajib dilaksanakan jika ingin menjalankan sistem belajar tatap muka. Adapun protokol yang harus dilakukan dipisah menjadi dua bagian sesuai waktu pelaksanaannya:
-
Protokol kesehatan sebelum dimulainya pembelajaran
- Pastikan ketersediaan masker atau adanya masker tembus pandang cadangan
- Sarana prasarana dan lingkungan sekolah yang perlu disinfektan.
- Memastikan thermogun sudah disediakan dan bisa digunakan dengan baik.
- Memastikan tersedianya sabun cuci tangan, cairan disinfektan, hand sanitizer dan air bersih pada setiap fasilitas di sekolah. Pengadaan tempat cuci tangan juga harus lebih banyak atau diperhatikan dengan baik.
- Memantau kesehatan semua warga sekolah. Misalnya mengecek suhu tubuh dan bertanya apakah ada gejala seperti pilek, batuk, sakit tenggorokan hingga sesak nafas.
-
Protokol kesehatan setelah selesai pembelajaran
- Lingkungan sekolah setelah digunakan harus disemprot dengan disinfektan kembali agar tetap steril.
- Memeriksa masih ada ketersediaan masker cadangan
- Memeriksa ketersediaan sabun cuci tangan, air bersih, cairan disinfektan dan hand sanitizer yang masih ada.
- Memastikan alat pendeteksi suhu tubuh masih bisa berfungsi dengan baik.
- Melaporkan dengan rutin hasil pemantauan kesehatan warga lingkungan sekolah pada dinas pendidikan daerah setempat. Tujuannya agar lebih mudah dilakukan pendataan atau pelacakan ketika terjadi kasus penyebaran virus Covid-19.
Protokol Kesehatan Yang Harus Dilakukan Siswa
Selain protokol kesehatan yang dilakukan di sekolah, siswa dan orang tua sendiri juga wajib untuk melakukan protokol kesehatan. Semua protokol tersebut dibagi menjadi beberapa bagian untuk beberapa waktu pelaksanaan, yaitu:
-
Sebelum berangkat sekolah atau di rumah
- Protokol Kesehatan dan Panduan sekolah PTM terbatas ketika siswa berada di rumah adalah sarapan dengan makanan yang bergizi.
- Memastikan bahwa tubuh dalam kondisi yang sehat dan tidak memiliki gejala.
- Memastikan untuk selalu menggunakan masker 3 lapis
- Selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
-
Ketika berangkat
- Tetap menjaga jarak dan menggunakan masker
- Menghindari menyentuh permukaan benda
- Membersihkan tangan sesudah dan sebelum menggunakan kendaraan umum
-
Ketika akan masuk sekolah
- Melakukan pemeriksaan kesehatan seperti suhu tubuh dan adakah gejala yang dirasakan.
- Melakukan CTPS sebelum masuk gerbang sekolah
- Selama kegiatan belajar tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak
- Dilarang meminjam peralatan
- Selesai kegiatan pembelajaran, mencuci tangan sebelum meninggalkan sekolah
- Keluar ruangan dengan menjaga jarak atau berbaris.
-
Ketika di perjalanan pulang
- Tetap menjaga jarak dan menggunakan masker
- Hindari menyentuh permukaan benda
- Sebelum dan sesudah menggunakan kendaraan umum, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
-
Ketika sudah di rumah
- Melepaskan barang-barang di luar ruangan dan melakukan disinfeksi. Seperti pada tas, jaket, sepatu, dan yang lainnya.
- Membersihkan diri dengan cara mandi dan mengganti dengan pakaian yang bersih.
- Hindari melakukan kontak fisik dengan orang yang ada di rumah sebelum membersihkan diri terlebih dulu.
- Jika ada anggota keluarga yang mengalami gejala ketika pulang dari sekolah maka wajib melapor pada pihak sekolah. Tujuannya untuk memudahkan pelacakan.
Dengan melakukan sekolah PTM terbatas tersebut maka diharapkan pelaksanaan PTM sekolah bisa tetap berjalan dengan aman dan lancar.
No Responses