Syarat PTM Sekolah – Sekolah yang ada di wilayah PPKM dengan level 1-3 sudah diperkenankan untuk menjalankan pembelajaran secara tatap muka. Namun pelaksanaannya sudah pasti harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan syarat yang cukup ketat.
Sekolah yang sudah diperbolehkan untuk melakukan sistem pendidikan ini mulai dari jenjang PAUD hingga SMA. Sekolah wajib untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk memastikan keamanan siswanya yang sedang melaksanakan PTM.
Namun tidak perlu khawatir karena orang tua juga memiliki hak untuk melarang atau memperbolehkan anaknya mengikuti pembelajaran secara langsung. Tentunya hal itu juga sesuai dengan pertimbangan orang tua secara pribadi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Daftar Isi
Syarat PTM Sekolah Agar Kondisi Tetap Aman
Tentu saja sekolah sendiri juga harus melakukan persiapan secara khusus untuk menjaga amanah orang tua. Apalagi untuk siswa yang sudah diizinkan untuk melakukan PTM secara langsung.
Syarat PTM sekolah aman bisa dilakukan mengikuti acuan atau ketentuan yang sudah dibuat oleh SKB 4 menteri. Berikut adalah beberapa syarat untuk sekolah yang ingin melakukan PTM.
- Untuk jenjang sekolah SD hingga SMA atau SMK setiap kelasnya hanya berisi sekitar 18 siswa saja atau maksimal 50% dari jumlah keseluruhan siswa di kelas. Namun untuk siswa jenjang PAUD hanya diperkenankan berisi 5 siswa atau sekitar 33% di setiap kelasnya.
- Semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK harus menerapkan jaga jarak sekitar minimal 1.5 meter.
- Jam atau lamanya pembelajaran dibatasi. Jumlah pembatasan tersebut ditentukan oleh masing-masing sekolah. Selain itu dari segi jumlah hari untuk dibelajar tatap muka selama satu minggu juga dibatasi dengan jumlah yang ditentukan sekolah sendiri.
- Seluruh warga sekolah, mulai dari guru, staf dan siswa harus dalam keadaan yang sehat atau tidak memiliki gejala ketika masuk tatap muka. Jika memiliki penyakit penyerta diwajibkan sudah dalam keadaan yang terkontrol.
- Semua warga sekolah wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau menggunakan masker sekali pakai. Masker wajib dikenakan menutupi hidung hingga dagu. Sebelum masuk ke dalam sekolah, semua wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Selalu menjaga jarak bahkan ketika tidak berada di kelas dan menggunakan hand sanitizer ketika selesai memegang sesuatu. Semua warga sekolah juga tidak boleh melakukan kontak fisik secara langsung.
- Sekolah tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ketika masa transisi.
Saran Untuk Menjaga Agar Pelaksanaan PTM dapat Lebih Aman
Selain beberapa persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah tersebut, Prof Miko yang merupakan Guru Besar dari FK UI juga memberikan beberapa saran. Hal berikut bisa dilakukan agar pelaksanaan PTM bisa jauh lebih aman dengan hal yang kecil:
- Jika di dalam kelas menggunakan AC, lebih baik menggantinya dengan kipas angin. Selain itu jendela juga harus dalam keadaan yang terbuka dan memiliki ukuran yang cukup lebar.
- Untuk siswa yang sudah berusia lebih dari 12 tahun akan lebih baik segera melakukan vaksinasi Covid-19.
- Sedangkan siswa dengan usia kurang dari 12 tahun, lebih baik melengkapi vaksinasi BIAS. Contohnya seperti imunisasi Difteri dan Campak.
- Khusus untuk siswi perempuan kelas 5 dan 6 bisa mendapatkan vaksinasi HPV. Namun hal ini hanya berlaku di beberapa provinsi saja.
- Setiap murid memiliki tempat duduknya masing-masing. Dalam hal ini berarti siswa tidak diperbolehkan berpindah tempat duduk. Siswa dan warga sekolah juga tidak diperkenankan meminjam peralatan sekolah dan membuka masker walau sebentar. Tujuannya sudah pasti untuk menghindari terjadinya penularan virus.
- Siswa juga diperingatkan agar tidak membeli makanan atau minuman hingga mainan dari luar karena bisa menyebabkan risiko kerumunan.
- Semua warga sekolah wajib menyiapkan cadangan masker. Baik yang disiapkan oleh sekolah sendiri atau membawa secara mandiri.
- Siswa dan guru diharapkan mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun atau hand sanitizer. Untuk itu sekolah diharapkan bisa menyediakannya, atau siswa membawa sendiri.
Mekanisme Pelaksanaan PTM Sekolah Yang Harus Dipenuhi
Ada beberapa ketentuan PTM sekolah yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan PTM. Ketentuan tersebut dibagi-bagi berdasarkan tahapan pelaksanaan pada setiap tingkat pendidikannya, seperti:
-
Tahapan pembukaan pada satuan pendidikan
Pelaksanaan PTM sekolah ini khusus untuk sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Namun pelaksanannya juga melalui dua tahapan yaitu:
- Masa transisi: masa ini berlaku dan berlangsung selama 2 bulan sejak dilaksanakannya PTM terbatas di setiap sekolah. Banyaknya jumlah hari dalam seminggu akan dibatasi dan di tentukan oleh satuan pendidikan. Hal ini juga berlaku untuk jumlah jam belajar tatap muka dalam sehari.
- Masa kebiasaan baru: masa ini terjadi ketika masa transisi sudah selesai. Namun juga melihat wilayah tersebut masih dalam status PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau.
-
Metode pelaksanaan untuk pembelajaran
Metode atau cara pembelajaran akan menggunakan teknik blended learning yakni penggabungan antara belajar secara tatap muka dan daring.
- Modul: modul yang digunakan akan disusun dengan sistematis dan menarik di mana akan lebih memungkinkan siswa untuk menggunakannya dengan lebih mudah.
- E-learning: pembelajaran dilakukan secara daring menggunakan aplikasi dan jenis bahan ajarnya menggunakan e-book.
-
Waktu pembelajaran
Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pembelajaran PTM ini berbeda di setiap jenjang pendidikan:
- PAUD: maksimal 30 menit x 2= 1 jam/ 1 kali setiap minggu
- SD sederajat: maksimal 35 menit x 3= 105 menit/ 1 kali setiap minggu
- SMP sederajat: maksimal 35 menit x 4= 140 menit/ 1 kali setiap minggu
- SMA/SMK: maksimal 35 menit x 5=175 menit/ 1 kali setiap minggu
-
Kurikulum yang digunakan
Materi yang akan digunakan dalam pembelajaran adalah materi esensial yang sudah dipilih melalui gugus sekolah ketika pembelajaran.
- Sekolah juga wajib melalukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna kelancaran kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Koordinasi dengan pihak terkait tersebut seperti dengan satpol PP kecamatan atau kelurahan.
Tujuannya untuk menjaga keamanan agar tidak terjadi kerumunan. Selain itu juga berkoordinasi dengan puskesmas dan gugus tugas penanganan covid yang berlaku di wilayah tersebut.
- Syarat PTM sekolah SMP dan juga jenjang yang lainnya yang penting adalah mengenai kesiapan sekolah untuk melaksanakannya. Kesiapan tersebut seperti:
- Sekolah menyediakan sarana untuk menjaga kesehatan setiap warga sekolah. Selain itu juga memiliki akses yang mudah ke layanan kesehatan.
- Sekolah melakukan pemetaan mengenai siapa saja yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pembelajaran secara langsung atau tatap muka. Untuk yang memiliki penyakit penyerta, wajib dalam keadaan yang sudah terkontrol atau stabil.
- Sekolah membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan pendidikan mengenai kesiapan sekolah untuk menjalankan PTM.
- Sekolah menyediakan alat pengecek suhu tubuh atau thermogun.
- Menerapkan area wajib masker tembus pandang atau masker kain untuk siswa disabilitas rungu.
- Orang tua juga memiliki peran di mana tidak boleh menunggu siswa di sekolah hingga jam belajar berakhir.
Demikian adalah syarat PTM sekolah yang sudah dibuat pemerintah untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan aman.