Aturan Baru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri. Ketiga seleksi ini, diubah skemanya dan berbeda dengan aturan yang pernah ada di tahun 2022 dan sebelumnya.
Daftar Isi
Aturan Baru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi 2023
Aturan SNBT tahun selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
-
Peserta bisa ikut 2 kali tes SNBT
Pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.
-
PTN bisa menambahkan persyaratan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga.
PTN bisa menambahkan syarat portofolio Prodi Seni dan Olahraga. Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Penyelenggaraan SNBT 2023
Pada pasal 11 ayat 1, pelaksanaan SNBT dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.
Daya Tampung SNBT 2023
Pada pasal 15 ayat 3, daya tampung SNBT perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan yang tidak berbadan hukum berbeda. Daya tampung atau kuota PTN yang bukan berbadan hukum minimal 40 persen. Sedangkan PTN yang berstatus PTN-BH, minimal 30 persen. Kemudian pada pasal 16 ayat 2, jika daya tampung SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) tidak memenuhi, maka bisa dialihkan ke SNBT.
Syarat Peserta SNBT
2023 Persyaratan peserta SNBT sebagai berikut: Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Demikian info-info terbaru terkait perubahan aturan yang akan dilaksanakan pada UTBK 2023. Ikuti terus update terbarunya ya!